BINTAN, deltakepri.co.id – Penasehat Hukum (PH) PT. Expasindo Raya angkat suara atas lepasnya Dua (2) tersangka karena masa penahanan telah habis, Sabtu (06/07/2024).
Dalam perkara tersebut, PH PT. Expasindo Raya mengaku optimis dengan kebenaran materil terkait dugaan pemalsuan surat tanah milik kliennya.
PH PT. Bintan Properti Indo (BPI) Lucky Omega Hasan menjelaskan, tetap hormati dan mengikuti proses hukum pidana, yang sedang berjalan hasil dari koordinasi jaksa penuntut umum kejari Bintan dengan penyidik Polres Bintan.
“Kami sebagai pelapor tetap optimis kebenaran materil akan terbuka, semakin diperkuat serta siap untuk digulirkan di meja persidangan melalui hasil kerja keras penyidik Polres Bintan, yang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bintan,” jelas Lucky.
Ia menyebutkan, lepasnya dua tersangka M.Ridwan dan Budiman lantaran masa tahanannya sudah habis, menurutnya sebagai pelapor dirinya optimis akan kebenaran materil yang akan terbuka.
“Yang pasti kami sebagai pelapor tetap optimis dengan proses hukum yang sedang berjalan ini,” sebutnya.
Sebelumnya, dua orang tersangka yakni M. Ridwan dan juga Budiman dilepas karena hukum pada Jumat malam (5/7/2024).
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, meskipun dilepas mereka berdua tetap menjadi tersangka dan menunggu berkas yang diteliti oleh Kejaksaan lengkap atau P-21.
“Tetap menjadi tersangka dan tidak menggugurkan perkara,” kata Alson. (Yuli)