BINTAN, deltakepri.co.id – Penasehat Hukum (PH) PT. Expasindo Raya, Lucky Omega Hasan angkat bicara soal gugatan Perdata tersangka Hasan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (01/07/2024).
Lucky mengatakan siap menghadapi penasehat hukum Hasan dalam perkara perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Kita hormati proses hukumnya dan kita akan hadiri proses hukumnya. Di mana gugatan sudah masuk dalam pokok perkara, dan itu hak mereka untuk mengajukan gugatan tersebut,” jelas Lucky Omega Hasan.
Ia menyebutkan, pihaknya juga memiliki hak untuk membantah dalil dari gugatan yang diajukan oleh penasehat hukum Hasan.
“Kita liat aja nanti di pengadilan dan tunggu tanggal mainnya,” sebutnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasan, Hendie Devitra telah mengajukan gugatan ke PN Tanjungpinang untuk membuktikan kepemilikan lahan di Kelurahan Sei Lekop KM 23, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Menurut Hendie, gugatan itu untuk membuktikan hak kepemilikan lahan di Kampung Baru Batu 23 Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur.
“Gugatan itu bukan untuk membuktikan palsu atau tidak palsu. Tetapi, untuk membuktikan siapa lebih berhak,” jelas Hendie Devintra saat menggelar Konpresi pers beberapa waktu lalu. (Yuli)