BINTAN, deltakepri.co.id – Penyidik Polres Bintan telah melakukan pemanggilan terhadap Lima orang terkait kasus dugaan gudang ilegal di Kelurahan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Pemanggilan Lima orang saksi tersebut, terkait dengan aktivitas PT. Aiwood Smart Home International yang bergerak di bidang fulniture asal China.
Kanit Opsnal, Ipda Adi Satrio Gustian, mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Lima orang saksi.
“Kita sudah periksa lima orang. Mereka semua sudah kita mintai keterangan aktivitas di Perindustrian Segantang Lada,” jelas Satrio, Senin (22/01/2024).
Adapun lima orang yang sudah dimintai keterangan, ungkap Satrio, yaitu dua (2) orang Kabid di Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan, satu (1) orang Kabid dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan.
Lalu, sambung Satrio, satu orang PPNS Bea Cukai (BC) Tanjungpinang, dan satu orang Manajemen PT Aiwood Smarthome Internasional.
“Kelimanya sudah kita mintai keterangan. Dari keterangan mereka, disebutkan ada beberapa orang. Maka kita akan memanggil lima orang lagi,” terangnya.
Lima orang saksi yang direncanakan akan dimintai keterangan lagi, yaitu dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Bintan, DKUPP Bintan, Bagian Keuangan PT Aiwood Smarthome Internasional.
“Rencananya kita juga mintai keterangan dari BP Kawasan Bintan,” katanya.
Disinggung fokus lidik dalam kasus ini. Satrio mengaku kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Dia akan mendalami tata ruang lokasi gudang-gudang di Kawasan Perindustrian Segantang Lada.
Pasalnya, keterangan dari salah satu pejabat yang dimintai keterangan bahwa Kawasan Perindustrian Segantang Lada berada di FTZ.
“Ini yang akan kita dalami lagi. Jika ada perkembangannya akan kita kabari ke rekan-rekan media,” ungkapnya. (Yuli)