TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Propam Polresta Tanjungpinang razia knalpot brong dengan sasaran kendaraan personil Polri setempat, Senin (15/1/2024). Razia bertujuan untuk mencegah pelanggaran penggunaan knalpot brong oleh anggota Polri.
Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman mengatakan, razia dilakukan menindaklanjuti perintah Kapolda Kepri tentang penindakan terhadap penggunaan knalpot brong.
“Sebelum personel Polri melakukan penindakan terhadap pelanggar, kami pastikan anggota tidak melakukan pelanggaran. Oleh karenanya kami lakukan pengecekan dan pemeriksaan internal,” ucapnya.
Disampaikan, bahwa hasil pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan personel Polresta Tanjungpinang, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong.
Menurutnya, seluruh kendaraan personel baik sepeda motor dinas maupun pribadi yang dilakukan pemeriksaan sudah sesuai dengan ketentuan.
“Setelah kami lakukan pengecekan, tidak ditemukan anggota Polresta Tanjungpinang yang menggunakan knalpot brong. Semua lengkap sesuai standarisasi pabrikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polresta Tanjungpinang Iptu M. Bangun menambahkan, bahwa pemeriksaan kendaraan personel tidak hanya dilakukan di tingkat Polresta namun juga di seluruh polsek jajaran Polresta Tanjungpinang.
Menurutnya, kegiatan akan dilakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban dan kedisiplinan anggota Polri.
“Tidak hanya terkait knalpot brong namun kami selaku pengawasan dan pengamanan personel akan terus dan rutin melakukan pemeriksaan ketertiban dan disiplin anggota,” pungkasnya. (SYL)