BeritaDaerahHeadlineKepriTanjungpinang

Pria di Tanjungpinang Ditangkap Karena Narkoba

×

Pria di Tanjungpinang Ditangkap Karena Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/f-dk

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Seorang pria di Tanjungpinang inisial R ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi menyampaikan, pelaku ditangkap pada 20 Juni 2024 lalu.

“Penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga membawa sabu,” ujarnya, Jumat (28/6/2024).

Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kemudian meringkus pelaku.

Selain pelaku juga diamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak rokok merk HD.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan di rumahnya ditemukan kembali satu paket dalam lemari serta alat hisap bong,” katanya.

“Berat kotor sekitar 1 gram, tapi masih ada klip klipan plastik tebal, saat ini masih kita lakukan pengembangan,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, dari keterangan tersangka hanya sebagai pengguna namun berdasarkan transkrip elektronik tidak sesuai dengan penjelasan dari pelaku.

“Pelaku masih memberikan keterangan berbelit belit masih mengatakan dia hanya menggunakan saja,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku R dikenakan pasal 114 (2) atau 112 (2) UU tentang Narkotika dengan pidana 5 tahun. (Srl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *