Nasional

Presiden Prabowo Soroti ‘Serakahnomics’ dan Manipulasi Harga Beras

×

Presiden Prabowo Soroti ‘Serakahnomics’ dan Manipulasi Harga Beras

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, deltakepri.co.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya dalam menjalankan Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur bahwa negara harus menguasai cabang-cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Rabu (23/7/2025).

“Pasal 33 ini senjata pamungkas. Ayat 2 menyebutkan, cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Presiden mencontohkan sektor pangan seperti beras, jagung, dan minyak goreng sebagai kebutuhan pokok yang tidak boleh diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.

Menurutnya, ketergantungan pada pasar bebas justru membuka celah manipulasi dan keserakahan yang merugikan rakyat. Ia bahkan mencetuskan istilah “serakahnomics” untuk menggambarkan fenomena tersebut.

Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti kelangkaan minyak goreng di tengah fakta bahwa Indonesia adalah produsen kelapa sawit terbesar dunia.

Ia juga mengkritisi sistem subsidi pertanian yang seharusnya menyejahterakan petani, namun justru hasil produksinya dikuasai oleh spekulan dan dijual dengan harga lebih tinggi.

“Beras yang disubsidi, ditempel label beras premium, dijual Rp5.000 sampai Rp6.000 lebih mahal. Ini adalah praktik yang tidak benar. Ini pidana,” tegasnya.

Presiden mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat praktik manipulasi harga dan pengemasan beras tersebut mencapai Rp100 triliun per tahun.

Ia menegaskan telah memberikan instruksi langsung kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat.

“Saya tidak bisa membiarkan hal ini. Saya sudah beri tugas kepada Kapolri dan Jaksa Agung: usut, tindak, sita,” ucap Presiden Prabowo.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun sistem ekonomi yang berpihak kepada rakyat, serta mengembalikan mandat konstitusi agar negara hadir dan berperan aktif dalam sektor-sektor strategis.

Sumber : Setkab/BPMI Setpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *