JAKARTA, deltakepri.co.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran standar mutu beras premium dan medium di pasaran.
Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap 268 merek beras, di mana 212 di antaranya tidak memenuhi standar pemerintah.
Temuan pelanggaran mencakup tingginya kandungan patahan beras (broken) yang jauh melampaui batas regulasi.
“Dari hasil pemeriksaan 268 merek, ada 212 yang tidak sesuai standar yang ditentukan oleh pemerintah. Broken-nya ada yang 30, 35, 40 bahkan sampai 50 persen. Jadi tidak sesuai standar,” ungkap Mentan usai rapat terbatas.
Amran menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung.
“Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung. Setelah diperiksa ulang, hasilnya sama. Jadi, penegak hukum akan menindaklanjuti semua yang tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Menurut Mentan, arahan Presiden Prabowo sangat tegas: proses hukum harus berjalan. “Arahan Bapak Presiden jelas, tindaklanjuti. Nanti kita akan rakortas, kita bahas lagi,” pungkas Amran.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan memastikan pasokan beras di pasaran sesuai standar mutu yang berlaku.
Sumber : Setkab/BPMI Setpres