Delta Kepri – Agustinus Kalpiter (39) tega mencabuli seorang gadis belia berusia 11 tahun, sebut saja Bunga.
Padahal Agustinus telah dipercaya oleh orang tua Bunga untuk menjaga gadis belia tersebut.
Pelaku sendiri, telah melancarkan perbuatan bejatnya sebanyak delapan kali sepanjang bulan November 2016 kepada bunga.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Yuhendri mengatakan pihaknya melakukan penangakapan terhadap pelaku karena mendapat laporan dari orang tua bunga.
“Pelaku diamankan di Jalan Tugu Pahlawan, Kamis (26/1) sekitar pukul 21.00 wib,” kata Yuhendri saat ditemui awak media di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (2/2)
Untuk mempertangung jawab perbuatannya, pelaku harus merasa hangatnya di balik jeruji besi sel tahanan Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat.
Pelaku diancam melangar pasal 81 ayat 2 Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (Ari)