BintanHeadline

Polri Teliti Kejahatan Digital, Masyarakat Diimbau Lebih Waspada

×

Polri Teliti Kejahatan Digital, Masyarakat Diimbau Lebih Waspada

Sebarkan artikel ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan kegiatan penelitian bertajuk “Melindungi Masyarakat Digital: Peran Polri dalam Menanggulangi Kejahatan pada Media Online” di Aula Sarja Arya Wacana, Polres Bintan, Selasa (6/5/2025).F-DK

BINTAN, deltakepri.co.id – Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan kegiatan penelitian bertajuk “Melindungi Masyarakat Digital: Peran Polri dalam Menanggulangi Kejahatan pada Media Online” di Aula Sarja Arya Wacana, Polres Bintan, Selasa (6/5/2025).

Dalam sambutannya, Wakapolres Bintan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Puslitbang Polri kepada Polres Bintan sebagai bagian dari lokasi penelitian strategis tersebut.

“Kami berharap hasil penelitian ini mampu memberikan rekomendasi yang strategis dan aplikatif untuk mendukung langkah preventif dan represif Polri dalam menangani kejahatan di media online,” tegas Wakapolres.

Sementara itu, Kombes Pol Rido Rolly Maruli menjelaskan bahwa penelitian ini merupakan bagian dari visi besar Polri yang Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan—guna menanggapi tantangan kejahatan di ruang digital yang semakin kompleks dan dinamis.

“Penelitian ini penting agar Polri dapat semakin adaptif dalam menangani kejahatan digital, sekaligus mengenali hambatan-hambatan dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” ungkapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi wawancara mendalam bersama narasumber internal Polri serta sesi tanya jawab antara peserta dari unsur internal maupun eksternal Polri dengan Tim Puslitbang.

Topik yang dibahas mencakup bentuk kejahatan online yang berkembang, mekanisme penanganan, serta kolaborasi yang dibutuhkan untuk melindungi masyarakat digital secara lebih optimal.

Melalui kegiatan ini, Polri diharapkan dapat meningkatkan kemampuan identifikasi, pencegahan, deteksi, dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber yang mengancam masyarakat. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *