BeritaDaerahHeadlineKepriTanjungpinang

Polresta Tanjungpinang Tangkap Tiga Pelaku, Amankan 234 Gram Sabu

×

Polresta Tanjungpinang Tangkap Tiga Pelaku, Amankan 234 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Polresta Tanjungpinang meringkus tiga orang pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba/f-srl-dk

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Polresta Tanjungpinang meringkus tiga orang pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertus menjelaskan, awalnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku inisial IJ.

Menurutnya, pelaku IJ ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat bahwa ada seorang pengguna di kawasan masyarakat.

Dari pelaku IJ diamankan barang bukti 0,89 Gram, kotak rokok, handphone, gunting, seperangkat alat hisap sabu atau bong.

“Dari pengakuan pelaku IJ, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria inisial AE,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (8/7/2024).

Kapolresta melanjutkan, dari pengakuan IJ langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku AE di kawasan Potong Lembu.

Ditangan pelaku HE diamankan barang bukti 74,98 Gram sabu, tas sandang, plastik bening, timbangan digital hingga satu handphone.

Ia menjelaskan, pihaknya kembali melakukan pengembangan akhirnya mendapat pelaku SM di Bandara RHF Tanjungpinang.

“Pelaku ditangkap saat berada di ruang tunggu bandara,” sebutnya.

Selain meringkus pelaku SM, lanjutnya, juga diamankan barang bukti 158,17 gram sabu, tiket pesawat Lion Air, tiket pesawat Batik Air dan tiket pesawat Garuda Indonesia.

“Pelaku menyimpan barang bukti sabu dalam celana dalam,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari ketiga pelaku diamankan total barang bukti 234,04 Gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar,” tegasnya. (Srl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *