TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Ketiga DPO masing-masing bernama Jian Dita Sanjaya (25), serta dua orang pria bernama Aldo Fernando (25) dan Vhatriya Viallie (27).
“Ketiga orang ini berkaitan dengan kasus yang diungkap pada Maret 2024,” kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis (30/5/2024).
Dia mengatakan, ketiga pelaku ditangkap saat menginap di salah satu hotel di Tanjungpinang. Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti sabu.
“Untuk pengungkapan ini kita mengamankan 1,8 gram sabu,” sebutnya.
Ia menyampaikan, pihaknya juga akan mengaitkan tiga tersangka ini ke laporan sebelumnya dan laporan yang terbaru, untuk memberikan efek jera.
“Karena pengungkapan yang terbaru ini ada barang buktinya, yaitu 1,8 gram sabu,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait siapa pemasok sabu kepada tiga DPO tersebut. (Srl)