Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang tangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang terjadi pad 27 Juni 2021 silam sekitar pukul 08.09 wib.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan penangkapan pelaku saat kejadian meminjam motor korban dengan alasan akan membeli Pulsa namun pelaku tidak kunjung mengembalikan, Jum’at (22/07/2022).
“Korban memberikan kunci sepeda motor pada saat korban berasa didalam Warnet Hembas tersebut.
Setelah itu sekira pukul 11.00 Wib korban baru menyadari,” terangnya Kasat Reskrim.
Awal menjelaskan, korban langsung membuat laporan polisi atas kejadian sepeda motornya dengan merek Honda Beat BP 3982 WO warna putih belum juga dikembalikan KS.
“Dari laporan korban tim langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan sepeda motor milik korban,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, kamis tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan pelaku tindak pidana Penggelapan yang dilakuakn KS di sekitaran Perumahan Bumi Air Raja Km. 15 Tanjungpinang.
“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolresta Tanjungpinang,” ucapnya.
Dari introgasi sementara, pelaku langsung mengakui perbuatannya. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Tanjungpinang guna proses lebih lanjut,” jelasnya.