TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Polresta Tanjungpinang musnahkan barang bukti sabu dan ekstasi dari penangkapan tersangka Sahrul (39) pada Februari 2024 lalu.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara direbus dan diblender dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNNK, Rabu (8/9/2024).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan, sebanyak 649,78 gram sabu dimusnahkan dengan cara direbus.
Sedangkan ekstasi berlogo kuda warna abu-abu sebanyak 601 butir dan ekstasi berlogo kepala singa warna kuning sebanyak 73 butir, yang dimusnahkan dengan cara diblender.
“Total barang bukti sabu yang kita amankan sebanyak 700 gram lebih, sebagian digunakan untuk pengecekan laboratorium. Untuk pil ekstasi juga sama,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi menjelaskan awalnya pada 20 Febuari 2024, pihaknya mendapatkan informasi terkait tersangka yang diduga sedang membawa narkoba.
Usai dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap tersangka di Jalan Akasia. Ditangan tersangka diamankan 700 gram sabu dan ratusan butir ekstasi.
“Pada saat itu kita periksa di budy bag yang berisi sabu dan ekstasi. Barang bukti ini akan diantar ke orang lain, yang saat ini sedang dalam pengejaran,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Arsyad, barang haram tersebut didapatkan oleh tersangka, dari seorang narapidana di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Sementara itu, tersangka mengaku narapidana yang meminta dirinya untuk mengambil barang haram tersebut merupakan teman kecilnya.
“Dia tiba-tiba nelpon suruh ambil barang, saya ambil dan tidak tau isinya narkoba,” ujarnya. (Srl)