TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja seberat 320,48 gram yang berhasil ditangkap pada Desember 2023.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran di halaman parkir Polresta Tanjungpinang, dihadiri oleh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Badan Nasional Narkotika (BNN).
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, menjelaskan bahwa ganja tersebut merupakan barang bukti dari penangkapan tersangka MSH (35) pada Desember lalu di Jalan Kuantan Gang Putri Ayu III, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur.
“Sebanyak empat paket ganja dengan berat total 320,48 gram dimusnahkan,” ujarnya.
Arsyad menyampaikan bahwa tersangka MSH memperoleh ganja tersebut dari seorang pria yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPP), dan barang haram tersebut berasal dari Aceh.
“Ganja ini direncanakan akan diedarkan tersangka di Tanjungpinang. Tersangka baru pertama kali mengedarkan ganja,” ucapnya.
Dia menambahkan, tersangka MSH dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp800 Miliar.