Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Sebanyak 12 koli pakaian dan 5 koli sepatu bekas impor dimusnahkan oleh Polresta Tanjungpinang, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kamis (30/3/2023).
Pemusnahan itu pun dipimpin langsung Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu yang dihadiri oleh pemilik pakaian dan sepatu bekas.
“Bukan hanya baju bekas. Sepatu bekas juga ikut dimusnahkan dengan total 17 Koli barang bekas,” kata Kombes Pol Ompusunggu.
Kapolresta menyebutkan, pemusnahan ini adalah atensi dari Presiden Joko Widodo yang kemudian diteruskan ke Kapolri.
“Kita sangat dukung apa yang menjadi program pemerintah untuk membantu meningkatkan UMKM dalam negeri, seperti produk pakaian, tas dan lainnya,” ucapnya.
Menurutnya, barang yang dimusnahkan ini ialah hasil dari pengungkapan barang impor yang masuk ke Tanjungpinang dengan ekspedisi perorangan dari Batam.
“Kita minta masyarakat kalau mengetahui kegiatan impor barang bekas, segera berikan informasi. Kami akan bergerak untuk lakukan pengawasan ini,” imbaunya.