TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Polresta Tanjungpinang mengimbau warga untuk mengurus proses balik nama ketika membeli kendaraan baru maupun bekas.
Hal ini akan mempermudah pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengesahan STNK secara manual diwajibkan melampirkan identitas diri berupa KTP asli yang sesuai dengan STNK.
Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian data diri antara KTP dan STNK, yang salah satunya mendukung penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik, menjelaskan bahwa masyarakat diwajibkan membawa KTP asli dalam mengurus pembayaran pajak, khususnya perpanjangan STNK.
“Apabila membeli kendaraan baru atau pun bekas, pastikan bahwa nama di STNK sudah sesuai dengan nama pembeli sesuai dengan KTP asli,” kata dalam keterangan, Sabtu (25/5/2024).
Ia mengatakan masyarakat harus memastikan untuk menyiapkan syarat/berkas yang wajib dilampirkan sebelum mengurus proses balik nama maupun pajak kendaraan bermotor.
“Kesulitan dalam pengurusan pajak kendaraan ini biasanya disebabkan oleh tidak lengkapnya syarat berkas yang dibawa saat datang ke Samsat. Akibatnya, masyarakat harus bolak-balik menyiapkan berkas. Untuk itu, kami himbau agar persiapkan berkasnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Untuk syarat-syarat berkas pajak kendaraan dan proses balik nama atau lainnya, tambahnya, bisa dilihat melalui aplikasi Penyengat Polresta TPI yang ada di Playstore khusus untuk HP Android.
“Ada semua di situ, cek dan lengkapi. Atau bisa bertanya di Instagram @humaspolresta.tanjungpinang, kami selalu merespon,” tutupnya. (Srl)