TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Polresta Tanjungpinang melaksanakan Operasi Antik Seligi 2024 di bulan suci Ramadhan 1445 H.
Operasi Antik Seligi dilaksanakan dalam rangka menjaga Sitkamtibmas yang kondusif dan Cipta Kondisi menjelang Idul Fitri 1445 H di Kota Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyadi mengatakan, Operasi Antik Seligi 2024 akan melakukan penindakan dan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan perdagangan terhadap peredaran gelap narkoba.
“Operasi Antik Seligi ini dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari tanggal 20 Maret – 3 April 2024,” ujarnya, Senin (25/3/2024).
Menurutnya, sasaran operasi dalam kegiatan ini adalah tempat hiburan malam diantaranya Komplek Bintan Plaza, Hotel Nirwana dan Clasik KTV & PUB dan beberapa tempat lainnya.
“Ditempat sasaran ini kita melaksanakan pengecekan, teguran dan himbauan tentang miras, sajam dan narkoba kepada masyarakat pengunjung,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, hari pertama pelaksanaan di tempat hiburan malam tidak ada ditemukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Setelah kita melaksanakan pengecekan ditempat sasaran, kita tidak menemukan tindak pidana, tidak ditemukan adanya indikasi miras, narkoba maupun sajam,” imbuhnya. (Srl)