BATAM, deltakepri.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus mempercepat proses penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol (Purn) Drs. Yan Fitri Halimansyah.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara intensif oleh tim penyidik.
“Penanganan sedang dilakukan,” ujar Kapolresta, Senin (2/6/2025).
Ia menegaskan, saat ini penyidik tengah menjalankan proses secara menyeluruh guna mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
“Kami kebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Zaenal menyebutkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang dinilai relevan dalam laporan tersebut.
“Sudah delapan orang saksi yang memberikan keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua LSM Ketapang, Avita Ully, turut angkat bicara dan meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam menyebut nama tokoh publik, terlebih mantan pejabat tinggi negara seperti Irjen Pol (Purn) Yan Fitri Halimansyah.
Menurut Avita, penyebutan nama tanpa data yang terverifikasi di media dapat merusak reputasi serta menimbulkan dampak sosial terhadap keluarga yang bersangkutan.
“Nama baik seseorang bisa rusak hanya karena asumsi yang tidak didasari fakta. Jangan asal sebut ke media tanpa klarifikasi,” tegasnya, Jumat (16/5/2025).
Avita juga mengingatkan bahwa Irjen Pol (Purn) Yan Fitri merupakan tokoh adat yang telah dianugerahi gelar Dato Perdana Satya Buana oleh Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepri, sehingga martabat dan nama baiknya perlu dijaga bersama.
Ia menyoroti pentingnya mematuhi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pers dalam penyampaian informasi ke publik.
“Kalau berani melanggar, berarti siap pula dengan risiko hukumnya. Pertanyaannya, apakah mereka bisa bertanggung jawab membersihkan jejak digital yang telah mencemarkan nama seseorang?” katanya.
Avita juga menduga adanya kemungkinan penyalahgunaan nama besar tokoh tertentu oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tersembunyi.
“Orang-orang seperti itu bisa saja memanfaatkan kedekatan dengan tokoh tertentu untuk memuluskan urusan pribadinya. Ujungnya, nama baik tokoh itu yang tercemar. Ini jelas kejahatan karakter,” jelasnya.
Ia bahkan menyoroti potensi keterlibatan pihak ketiga yang dengan sengaja menyebarkan informasi negatif untuk menjatuhkan reputasi tokoh publik.
“Hati-hati. Bisa jadi ada tangan tak terlihat yang sejak lama menunggu momen untuk menjatuhkan karakter seseorang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat di Kepulauan Riau juga menyampaikan keprihatinan mereka atas dugaan keterlibatan nama Irjen Pol (Purn) Yan Fitri dalam polemik tambang bauksit di Kabupaten Lingga.
Mereka meminta proses hukum berjalan secara transparan dan berdasarkan fakta. (DK)