KepriTanjungpinang

Polres Tanjungpinang Tetapkan Bobby Status Tersangka

×

Polres Tanjungpinang Tetapkan Bobby Status Tersangka

Sebarkan artikel ini

DELTAKEPRI.CO.ID, TANJUNGPINANG – Anggota legislatif terpilih Provinsi Kepri, Bobby Jayanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidato rasis.

Kejadian itu bermula saat acara sembahyang keselamatan laut di Pelantar II, Kota Tanjungpinang, tengah dilangsungkan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, petetapan status saksi menjadi tersangka setelah gelar perkara pada Rabu (21/8/2019) kemarin.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik Polres Tanjungpinang berkeyakinan telah memenuhi unsur dan dua alat bukti yang cukup.

“Status sudah ditingkatkan sebelumnya saksi dinaikan statusnya sebagai tersangka,” ungkap AKP Efendri Ali, Kamis (22/8/2019).

Enfendri menambahkan, setelah ini pihaknya juga akan secepatnya mengirimkan surat pemanggilan kepada tersangka.

Disebutkan, dalam perkara itu ada 17 saksi diantaranya tiga orang ahli, enam orang lembaga masyarakat dan tokoh masyarakat.

“Secepatnya kita panggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Bobby Jayanto disangkakan melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang nomor 40 Tahun 2018 tentang penghapusan diskriminasi Ras.

“Dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas AKP Efendri Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *