HuKrim

Polres Tanjungpinang Perlu Pendalaman Menetapkan Status Tersangka Musibah Pompong

×

Polres Tanjungpinang Perlu Pendalaman Menetapkan Status Tersangka Musibah Pompong

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang belum dapat menetapkan tersangka dalam musibah tengelamnya pompong pada hari minggu (21/8) lalu yang merenggut korban jiwa sebanyak 15 orang.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Kota Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro melalui Kasat Reskim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan. Menurutnya dalam kasus ini perlu adanya pendalaman.

”Perlu kehati-hatian dalam menetapkan tersangka terhadap tekong pompong penyebrangan Tanjungpinang menuju Penyengat yang tengelam itu,” ujar Kasat Reskrim Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan,Rabu (31/8) di Mapolres Tanjungpinang.

Menurut Andri, Polisi sudah memeriksa depalan (8) orang saksi dalam tragedi pompong maut tersebut.

“Kita akan panggil delapan saksi kembali, yang sudah diperiksa sebelumnya. Pasal yang disangkakan juga perlu ketelitian,” ucapnya. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *