Delta Kepri – Pembakaran Hutan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang tidak hanya memusnahkan ekosistem. Namun kabut asapnya dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Natuna AKP Muhammad Kamarudin saat menjumpai awak media di Salah satu Kedai Kopi jl. Soekarno Hatta menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar lahan demi kepentingan pribadi, sabtu (13/05) kemarin lalu.
“Tolong diinformasikan atau dihimbau supaya masyarakat kita di Natuna ini tidak membakar hutan demi kepentingan Pribadi. Seperti membuka lahan perkebunan, pembangunan rumah. Karena itu dapat menyebabkan kebakaran hutan yang meluas,” himbaunya.
Menurut Kamarudin, pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak.
Salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin.
Selain itu, pelaku pembakaran hutan bisa terjerat hukum undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda paling sedikit 3 Miliyar rupiah dan paling banyak 10 Miliyar rupiah.
“Hal itu jangan sampai dilakukan, karna ada Undang-Undang yang mengatur tentang itu, dan hukuman pidananya cukup berat,” tegas Kamrudin.
Sebelumnya, Polres Natuna sendiri sudah melakukan himbauan secara tertulis guna mencegah terjadinya kembali pembakaran hutan. (Afrizal)