BINTAN, deltakepri.co.id – Polres Bintan berhasil amankan NH (31) mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Pemandu Lagu (PL) di salah satu cafe di Tanjung Uban, Selasa (12/11/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan secara undercover hingga menangkap tersangka di salah satu hotel di Tanjung Uban.
“Korban warga luar Kepri dan sudah satu tahun di Bintan. Korban berkenalan dengan tersangka sejak 9 bulan yang lalu,” jelas Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi.
Dari pemeriksaan terhadap korban, tersangka menerima upah saat korban menemani tamu, lalu tersangka menerima upah sebanyak Rp300 ribu.
Saat korban melayani tamu hidung belang tersangka hanya menerima imbalan Rp500 ribu.
“Pengakuan tersangka baru pertama kali memperdagangkan orang,” katanya.
“Untuk pasal yang dikenakan pasal TPPO. Tersangka terancam 15 tahun penjara,” sambung Kasatreskrim.
Tersangka NH (31) saat ini sudah berada di Mapolres Bintan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan untuk korban, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan P2TP2A. (Yuli)