BintanHuKrim

Polres Bintan Bantah Tuduhan Tidak Transparan, Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai SOP

×

Polres Bintan Bantah Tuduhan Tidak Transparan, Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi/f-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Polres Bintan menegaskan bahwa penanganan kasus yang tengah viral di media sosial telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas tuduhan kurangnya transparansi dalam proses penyelidikan, Selasa (18/02/2025).

Kasatreskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, membantah isu yang beredar di media sosial, dugaan ketidaksesuaian prosedur menangani kasus penggelapan yang melibatkan tersangka berinisial IS.

“Berita yang beredar di media sosial itu tidak benar. Kami telah menjalankan semua tahapan sesuai aturan yang berlaku, sehingga kasus ini bisa diterima oleh kejaksaan dan berkas tersangka telah dinyatakan lengkap,” ujar IPTU Fikri.

Ia menjelaskan bahwa selama proses hukum, tersangka IS selalu didampingi kuasa hukumnya. Penyidik Polres Bintan juga memastikan bahwa seluruh prosedur telah diikuti dengan benar.

“Jika memang ada kesalahan dalam penanganan, tentu pihak kejaksaan tidak akan menerima berkas tersangka IS. Jika ada pihak yang merasa keberatan, mereka bisa langsung mendatangi Polres Bintan,” tambahnya.

IPTU Fikri juga mengungkapkan bahwa pada awal penyelidikan, tersangka IS kurang kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Meski demikian, pihak keluarga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang akhirnya dikabulkan oleh penyidik.

“Kami sudah mengabulkan permintaan penangguhan penahanan dari pihak keluarga. Jadi, kami bingung di mana letak ketidakprofesionalan penyidik,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka IS juga telah mengakui kesalahannya.

Ia mengungkapkan bahwa uang yang diterima dari pelapor tidak digunakan sesuai perjanjian, melainkan untuk keperluan lain.

Kasatreskrim Polres Bintan memastikan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan profesional dalam menangani kasus ini,” pungkasnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *