BintanHeadlineHuKrim

Polres Bintan Amankan Satu Tekong dan 8 Orang Calon TKI Asal Lombok di Tanjungpinang

×

Polres Bintan Amankan Satu Tekong dan 8 Orang Calon TKI Asal Lombok di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong, Senin (13/11/2023) foto yli

BINTAN, deltakepri.co.id Satu (1) orang ditangkap Satreskrim Polres Bintan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang bersama Delapan (8) orang calon TKI asal Lombok, di Kota Tanjungpinang, Senin (13/11/2023).

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, pelaku berinisial (L) mengaku mendapat keuntungan Rp50.000 dari setiap kepala yang dijemputnya.

“Setelah dilakukan pengembangan kita dapat tersangka lainnya. Pembawa CPMI Ilegal dari tempat persinggahan menuju pantai dapat upah Rp50.000 rupiah,” jelas Marganda.

Sementara itu, (L) sendiri diketahui merupakan tekong Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia.

L melalukan aktivitas ilegalnya melalui jalur gelap untuk berangkat melalui Patani Shandy Shack Desa Teluk Bakau Kabuapetan Bintan.

Para CPMI yang tiba Tanjungpinang, akan ditampung disalah satu rumah milik tekong di Kota Tanjungpinang.

Selain itu, polisi juga memeriksa pemilik rumah tersangka H di Kampung Bulang Kota Tanjungpinang.

Disana polisi mendapatkan barang bukti satu tas berisi tiket, pas pelabuhan, dan menyita dua unit mobil Suzuki Ertiga BP 1397 WY dan Daihatsu Agya B 1094 SVM.

Salah satu CPMI asal Lombok, Tamim (28) juga mengatakan, bahwa dirinya sudah empat kali berangkat ke Malaysia untuk bekerja.

Ia mengaku pernah masuk ke Malaysia dan kembali ke kampung halaman melalui jalur resmi, kemudian berangkat lagi lewat jalur gelap.

“Saya berangkat sudah yang ke empat kalinya dan ini harusnya berangkat namun tertangkap,” kata Tamim.

Tamim juga menjelaskan, berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal karena untuk kebutuhan keluarga di kampung dan prosesnya lebih cepat.

“Memang lebih baik masuk Malaysia melalui jalur resmi. Itu lebih murah namun prosesnya lama sedangkan kami ingin cepat bekerja,” tambah Tamim.

Untuk masuk Malaysia, lanjut Tamim, harus membayar uang sebesar Rp10 juta termasuk ongkos dari kampung halaman ke Malaysia.

“Rp10 juta itu tidak ada potongan dari gaji sebagai pekerja di Malaysia. Uang itu saya pinjam ke orang di kampung untuk biaya semuanya,” terangnya.

Hingga kini Satreskrim Polres Bintan masih melakukan pemeriksaan terhadap Tekong kapal. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *