Bintan

Polres Bintan akan Meminta Pendapat Tim Ahli dari USU untuk Kasus PT. Aiwood

×

Polres Bintan akan Meminta Pendapat Tim Ahli dari USU untuk Kasus PT. Aiwood

Sebarkan artikel ini
Kanit Tipiter Polres Bintan Iptu Adi Satrio Gustian, Senin (19/02/2024)

BINTAN, deltakepri.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Bintan dalam waktu dekat akan meminta pendapat tim ahli Universitas Sumatra Utara (USU) terkait kasus PT. Aiwood Smart Home Internasional.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong melalui Kanit Tipiter Iptu Adi Satrio Gustian menyebutkan, akan berkunjung ke Universitas USU.

Hal ini, kata dia, untuk meminta pendapat tentang tata ruang lokasi gudang PT. Aiwood Smart Home Internasional, yang berada di Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

“Kita akan meminta pendapat dari tim ahli terkait tata ruang milik PT Aiwood Smart Home Internasional yang berada di Galang Batang,” sebut Satrio, Senin (19/02/2024).

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan juga telah memanggil belasan saksi, termasuk dari Dinas DKUPP, PTSP Bintan, Bea Cukai dan dari pihak PT Aiwood Smart Home Internasional.

“Setelah kita mendengarkan pendapat dari tim ahli baru kita melakukan gelar perkara baru diketahui kemana arah perkara yang akan ditindaklanjuti,” jelasnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *