HuKrimTanjungpinang

Polisi Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Seorang Pelatih Volly di Tanjungpinang

×

Polisi Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Seorang Pelatih Volly di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus kejahatan seksual pencabulan yang dialami anak di bawah umur, di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2/2025)/f-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus kejahatan seksual pencabulan yang dialami anak di bawah umur.

Pelaku pencabulan diketahui merupakan seorang pelatih Volly inisial S ini melakukan aksinya dengan modus memijit korban.

Pelaku melakukan perbuatannya itu di lokasi rumah pelaku, pelaku membawa korbannya untuk kerumah dia.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi didampingi Kasatreskrim, AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan korban sebanyak 9 orang rata-rata di bawah umur.

Pelaku S ini melakukan pencabulan terhadap korban masih dibawah umur, yang merupakan anak didik pelaku dengan memegang dan menghisap alat vital korban.

“Saat itu korban sontak bilang ‘gausah’ artinya korban menolak, tetapi pelaku tetap melakukan perbuatan cabulnya itu,” ungkap Hamam di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2/2025).

Kapolresta Tanjungpinang mengungkapkan kasus ini terjadi di rumah S wilayah Tanjungpinang Timur pada waktu siang hari

“TKP terjadi siang hari, sekitar pukul 14.00, dirumah pelaku, wilayah batu IX, Tanjungpinang Timur, pada bulan Desember 2024 lalu,” kata Kapolresta.

Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan modus operandi pelaku menawarkan jasa urut kepada korban pada saat itu korban sedang lelah mengikuti latihan Volly.

“Korban mau diajak oleh si pelaku dan setelah itu korban di urut hingga alat vital. Korban rata-rata anak didik yang mengikuti latihan Volly, ” ujarnya.

Hingga akhirnya, pelaku S terancam penjara 5 – 15 tahun atas perbuatannya, dengan penerapan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *