TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang pelaku diduga pengedar narkotika di daerah setempat, Minggu (24/3/2024) lalu.
Kedua pelaku diantaranya inisial YW oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Tanjungpinang dan TS karyawan swasta.
“Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso,” kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi, Sabtu (30/3).
Arsyad mengungkapkan kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi itu kemudian anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan.
“Kita geledah ditemukan sabu sebanyak 1 paket dengan berat 2,4 gram dan 3 butir pil ekstasi, serta timbangan digital,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku telah mendekam didalam sel Mapolresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan pemyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” imbuhnya. (Srl)