BINTAN, deltakepri.co.id – Satreskrim Polres Bintan tangkap tangan pelaku penambang pasir ilegal di Galang batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Selasa (13/08/2024).
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong mengatakan, pihaknya telah melakukan tangkap tangan tambang pasir, karena ditemukan alat sedot pasir lengkap dengan dump truk.
“Kita menemukan pelaku usaha yang sedang melakukan penyedotan dengan menggunakan mesin Senpam,” kata Marganda.
Ia menambahkan, mesin Senpam tersebut dibekali dengan pipa-pipa sebagai penghubung untuk menarik pasir dari dasar air.
Pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memintai keterangan kepada Dua (2) orang pekerja.
“Sementara masih melakukan pendalaman untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dua orang pekerja,” jelasnya.
Pantauan di lokasi terlihat alat penyedot pasir berupa mesin, pipa dan truk yang digunakan beroperasi disita dan dibawa ke Mapolres Bintan sebagai barang bukti. (Yuli)