TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang meringkus pasangan suami istri diduga terlibat dalam prostitusi.
Informasi didapatkan pasangan suami itu berinisial J dan T. Keduanya ditangkap di tempat hiburan malam, yang ada di kawasan Batu 15 Tanjungpinang.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak membenarkan penangkapan pelaku yang diduga terlibat dalam prostitusi.
“Iya tadi malam kita melakukan upaya penegakan hukum di batu 15,” ujarnya, Kamis (20/6/2024).
Dalam penangkapan itu, lanjutnya, juga diamankan 12 orang wanita merupakan korban prostitusi. Empat diantara belasan wanita itu merupakan anak dibawah umur.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Nanti kita akan sampaikan perkembangannya,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, empat anak dibawah umur, dan korban lainnya itu ditawarkan ke pria hidung belang, yang datang mengunjungi tempat hiburan malam milik pelaku.
“Untuk bukan anak dibawah umur akan kita serahkan ke Dinsos,” tutupnya. (Srl)