BeritaBintanDaerahHeadlineHuKrimKepri

Polisi Tangkap Satu Tersangka Usai Temukan Gadis 13 Tahun dalam Keadaan Lemas

×

Polisi Tangkap Satu Tersangka Usai Temukan Gadis 13 Tahun dalam Keadaan Lemas

Sebarkan artikel ini
Dua hari kabur dari rumah, Polisi tetapkan satu tersangka, Senin (03/06/2024)/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur, Senin (03/06/224).

Baca juga: Sempat Viral Gadis 13 Tahun Hilang, Kini Ditemukan dalam Keadaan Lemas

HI (21) penjaga malam di perumnas Tokojo ditangkap setelah membawa anak di bawah umur yang sebelumnya sempat viral di media sosial akibat kabur dari rumah.

“Kita mendapatkan laporan dari orang tua korban yang mana anaknya meninggalkan rumah sekitar pukul 02.00 dini hari,” jelas Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto.

Ia menjelaskan, tersangka bertemu korban saat korban meminta tolong membuka kode handphone, dan tersangka kemudian mengantarkan korban yang tidak ada tujuan.

“Tersangka membawa korban di sekitar wilayah kolong enam dan di sekitar lokasi ada sebuah rumah kosong, di lokasi tersebut tersangka meminta korban memelvk dan mencivm korban,” ungkapnya.

Tidak sampai disitu, lanjut Kapolsek, saat tersangka meminta memelvk dan mencivm, korban justru melarikan diri sampai di lokasi Waduk hingga akhirnya diselamatkan oleh warga sekitar lalu melaporkan ke Bhabinkamtibmas.

“Korban masih berusia 13 tahun dan sudah putus sekolah sejak satu bulan lalu,” kata Kapolsek.

Warga yang menemukan korban langsung membawa ke rumah sakit dan dilakukan visum serta perawatan medis di RSUD Kijang, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

“Dari hasil visum tidak ada ditemukan adanya luka akibat kejadian tersebut. Belum sempat berhubungan intim antara korban dan tersangka,” terangnya.

Dari kejadian tersebut, pihak unit Reskrim Polsek Bintan Timur masih melakukan penyelidikan perkara korban di bawah umur.

“Dari kejadian tersebut Unit Reskrim masih lakukan pendalaman. Penyelidikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini,” sebut Kapolsek Bintim Timur AKP Rugianto.

Saat ini HI (21) sudah berada di Mapolsek Bintan Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Terhadap tersangka dikenakan pas 81 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara,” cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, anak perempuan berusia 13 tahun hilang dan kini berhasil ditemukan, Rabu (29/05/2024).

Hal ini pun langsung dibenarkan oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, ia mengatakan seorang anak ditemukan oleh warga pada Selasa pagi tadi.

“Tadi malam ada orang tua anak yang lapor anaknya hilang ke kita. alhamdulillah sudah ditemukan. Namun sekarang ini kondisinya lemas dan kita bawa ke UGD RSUD Bintan,” kata Rugianto.

Sejauh ini, kata Rugianto, penyidik Polsek Bintan timur masih belum melakukan pemeriksaan kepada anak lantaran kondisinya masih dalam Observasi.

“Belum bisa kita mintai keterangan. Kondisi masih lemas dan sedang mendapat perawatan,” ungkapnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *