TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang pelaku penggelapan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DT (33) Kepala Cabang PT Asli Gadai Sejahtera dan inisial TS (31) security PT Asli Gadai Sejahtera.
“Kerugian kasus penggelapan dalam jabatan ini mencapai Rp900 Juta,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertus Ompusunggu, Selasa (16/4/2024).
Kapolresta menjelaskan, modus yang dilakukan kedua pelaku berawal PT Asli Gadai Sejahtera melakukan audit investigasi.
Dengan cara cek fisik terhadap barang jaminan gadai di Kantor Cabang Tanjungpinang.
Dari audit yang dilakukan, ditemukan 80 berkas pengajuan gadai sejak tahun 2022 sampai 2023 yang menggunakan 24 KTP nasabah fiktif.
“Sejumlah barang jaminan yang dibuat berupa Emas Palsu dan KTP Fiktif,” ujarnya.
Dia menambahkan, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 372 jo Pasal 374 KUHP dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP.
“Dengan ancaman Pidana Maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya. (Srl)