BintanHuKrim

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Pengguna dan Pengedar Sabu di Bintan

×

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Pengguna dan Pengedar Sabu di Bintan

Sebarkan artikel ini
F-Ilustrasi

BINTAN, deltakepri.co.id – Satresnarkoba Polres Bintan amankan Dua (2) orang tersangka diduga pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan saat dilakukan pelaksanaan operasi pekat Seligi di Kecamatan Bintan Timur, pada 10 Desember 2024.

Kasi Humas Polres Bintan IPTU Prasojo mengatakan, Satresnarkoba telah berhasil mengungkap 2 orang yang salah satunya memang sudah menjadi Target Orang (TO).

“Kedua tersangka kita amankan di rumah yang berada di Pasar Berdikari RT 05 RW 20 Kelurahan Kijang Kota,” jelas Kasi Humas, Jumat (13/12/2024).

Dikatakannya, untuk kedua pelaku BH (46) dan FA (40), penangkapan disaksikan oleh ketua RT setempat.

“Barang bukti Sabu 1 paket kecil dengan berat kotor 3,08 Gram, 1 set alat hisap bong, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone, 1 unit mancis dan 1 unit sepeda motor milik tersangka,” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bintan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, maksimal hukuman 12 tahun penjara,” terangnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *