BeritaDaerahHeadlineKepriTanjungpinang

Polisi Tangkap 59 Pengedar Narkoba Selama Januari-Juni 2024

×

Polisi Tangkap 59 Pengedar Narkoba Selama Januari-Juni 2024

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mencatat ada 59 orang ditangkap menjadi pengedar narkoba di daerah setempat dari Januari-Juni 2024/f-dk

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mencatat ada 59 orang ditangkap menjadi pengedar narkoba di daerah setempat dari Januari-Juni 2024.

Kepala Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi menyampaikan, dari total pengedar diamankan itu lima diantaranya perempuan.

“Semuanya pengedar,” kata Kompol Arsyad Riyandi saat dihubungi, Rabu (12/6/2024).

Arsyad merincikan, dari pelaku yang diringkus itu terdiri dua kasus ganja dan 38 kasus sabu-sabu.

Sedangkan barang bukti berhasil disita 880,87 gram sabu-sabu, 103.26 ganja dan 173 butir pil ekstasi.

“Dari hasil penangkapan ini, kita amankan 984,13 gram narkoba jenis sabu-sabu dan ganja,” ujarnya.

Ia menambahkan, rata-rata pengedar yang ditangkap tersebut berusia 30 tahun keatas.

Ia meminta kepada masyarakat, untuk menjauhi narkoba. Sebab, narkoba sangat berbahaya bagi semua generasi.

“Kita juga akan menindak tegas, tanpa pandang siapapun, meskipun hanya sebatas pengguna narkoba,” tutupnya. (Srl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *