BeritaBintanDaerahHeadlineHomeKepri

Polisi Tahan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Lahan 8 Hektar di Bintan

×

Polisi Tahan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Lahan 8 Hektar di Bintan

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo/f-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Satreskrim Polres Bintan amankan MF pelaku dugaan penipuan dan penggelapan kasus lahan yang berada di Kamlung Jeropet Kawal, Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Selasa (21/10/2024).

Kasi Humas Iptu Prasojo membenarkan atas penahanan terhadap MF dan saat ini yang bersangkutan sudah berada sel Polres Bintan.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan sudah berada di sel Mapolres Bintan,” kata Prasojo.

Dikatakannya, MF dilakukan penahanan sejak 18 Oktober 2024 dan untuk Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

“SPDP sudah di kirim ke kejari Bintan dan untuk MR sudah dilakukan penahanan” katanya.

Sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap MF yang secara langsung diterima oleh istrinya, untuk hadir dalam pemanggilan.

Usai jalani pemeriksaan Penyidik, MF kemudian diamankan kasus penggelapan lahan milik keluarga pelapor Risnawati, dengan luas tanah 8 hektar di Kabupaten Bintan. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *