Bintan

Polisi Selidiki dugaan Pencurian Pohon di Lahan Milik PT. Antam

×

Polisi Selidiki dugaan Pencurian Pohon di Lahan Milik PT. Antam

Sebarkan artikel ini

BINTAN, deltakepri.co.id – Polres Bintan tengah melakukan penyelidikan terhadap lahan milik PT Aneka Tambang (Antam) yang berada di Kampung Kalang Tua, Kelurahan Seienam, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (6/2/2024).

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong menyebutkan, telah lakukan pengecekan lokasi yang diduga adanya pembabatan pohon atau hutan di Area Penggunaan Lain (APL) milik PT Antam.

“Jadi bukan ilegal logging tetapi pencurian hasil hutan berupa kayu. Lokasinya masuk APL milik PT Antam,” ujar AKP Marganda P Limbong di Mako Polres Bintan, kemarin.

Dikarenakan kasus ini bukan masuk dalam ilegal logging karena lokasinya bukanlah hutan lindung.

Maka, ucapnya, harus ada aduan atau laporan dari pemilik lahan sebab bersifat delik aduan.

Dijelaskannya, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak PT Antam yang berada di Kijang Kota agar segera melaporkan pencurian kayu itu ke Polsek Bintan Timur atau Polres Bintan.

“Karena ini bukan hutan lindung jadi harus delik aduan dari pemilik lahan PT Antam. Makanya kita koordinasikan hal ini ke perusahaan BUMN itu,” jelasnya.

Sementara itu, sejumlah anggota kepolisian juga sudah melakukan pengecekkan di lapangan. Baik itu kerusakan lingkungan akibat pencurian kayu maupun adanya dugaan lahan perusahaan yang diperjualbelikan. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *