TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang Kompol Reza Anugrah mengatakan, lori yang terlibat kecelakaan di Jalan WR Supratman Batu 8 Tanjungpinang, tidak memiliki uji kir.
“Untuk sementara uji kir tidak ada,” ujar Reza Anugrah saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (22/1/2024).
Di tempat terpisah, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Tanjungpinang Patuan Sotarjua Lumban Tobing membenarkan lori dengan nomor polisi BP 9023 UT tersebut tidak memiliki uji kir.
Bahkan, kata dia, kendaraan tersebut tidak terdaftar di database UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Tanjungpinang.
“Jadi berdasarkan nomor BP yang kita lihat, itu kendaraan tidak ada di database kita,” ujarnya, Selasa (23/1/2024).
Menurutnya, ada dua kemungkinan kendaraan itu tidak terdaftar. Pertama kendaraan tersebut mutasi dari luar kota dan tidak melakukan uji kir di Tanjungpinang.
“Atau kendaraan itu dulu pernah kir, cuma semenjak ganti BP tidak pernah kir lagi, kalau dia datang ganti BP pasti kita update BP nya,” tambahnya.
Diketahui, lori tersebut terlibat kecelakaan di Jalan WR Supratman Batu 8 Tanjungpinang pada Jumat (19/1) sekira pukul 11.00 WIB.
Lori yang dikendarai inisial UT menabrak dua kendaraan bermotor yakni pengendara motor Scoopy inisial F dan pengendara motor Revo inisial NM.
Akibat kejadian itu, pengendara F meninggal ditempat setelah terlindas, sementara pengendara NM mengalami luka ringan. (SYL)