HuKrimTanjungpinang

Polisi Ringkus Pelaku Curat yang Masih Dibawah Umur

×

Polisi Ringkus Pelaku Curat yang Masih Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curat.F-Ilustrasi

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Empat (4)  remaja yang masih berusia dibawah umur terlibat kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi di Jalan Batu Naga perumahan Dompak Indah Residence Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Selasa (06/06)

Ke 4 pelaku Yani WS (16), PW (15), AR (14 ) dan MFM (14). Para pelaku merupakan pelajar dengan barang bukti yang diamankan, 1 unit R2 Honda Beat Warna Merah, 3 buah penutup mesin loader, 3 buah kap body loader dan 1 buah tabung angin loader.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, sekira pukul 15.00 Wib yang rekan korban melihat 4 pelaku sedang membongkar perlengkapan suku cadang pada 2 Unit Alat Berat yakni Loader dan Kobe milik Korban di TKP tempat usahanya. Lalu Sdr. Aheng memberi tahu Korban atas kejadian tersebut.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut, Korban mengatakan rekannya bahwa tidak ada menyuruh siapapun untuk melakukan pembongkaran, sehingga warga sekitar dan korban mengamankan 4 tersangka dan dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang.” jelasnya.

Adapun barang-barang yang dibongkar untuk dicuri berupa. 2 buah Pintu Mesin Loder Caterpilar seri 950B, 1 buah Mangat Loader Caterpilar seri 950B, 1 buah Body sebelah kiri Loder Caterpilar seri 950B, 1 buah Plat Kabin Loder Caterpilar seri 950B.

Kemudian, barang bukti lainnya 1 set Kabel Kontak Loder Caterpilar seri 950B, 1 buah pintu sebelah kanan Kobe Hitachi JX200, 1 buah Pintu Mesin Kobe Hitachi JX200, 1 buah penutup aki Kobe Hitachi JX200, 1 buah penutup pompa bagian atas Kobe Hitachi JX200, 1 buah penutup pemutar body bagian atas Kobe Hitachi JX200 dan 1 set kabel dari kontak ke mesin Kobe Hitachi JX200.

“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian bernilai sekira Rp35.000.000,” katanya.

Saat ini pada pelaku Pencurian dan pemberatan yang masih berusia dibawah umur sudha berada di Mapolresta Tanjungpinang dan pelaku juga telah mengakui perbuatannya.

“Para tersangka tindak Pidana diberlakukan Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *