BintanHuKrim

Polisi: Pelaku Aborsi dan Pembuangan Janin di Bintan Ditangkap di Dumai

×

Polisi: Pelaku Aborsi dan Pembuangan Janin di Bintan Ditangkap di Dumai

Sebarkan artikel ini
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudantara/f-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil menangkap seorang pria berinisial F yang diduga terlibat dalam kasus aborsi dan pembuangan janin hasil hubungan gelap dengan pacarnya, M.

Kasus ini sempat menghebohkan warga Kabupaten Bintan pada Februari 2025, setelah ditemukan jasad janin berusia lima bulan di kawasan Busung.

Janin tersebut diduga merupakan hasil hubungan di luar nikah, dan diaborsi secara mandiri oleh M menggunakan obat-obatan tanpa resep dokter.

Setelah tindakan aborsi, jasad janin dikuburkan di sekitar wilayah Busung. F diduga berperan aktif dalam proses pembuangan, termasuk membantu mengubur janin dan membuang ari-arinya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudantara, menyampaikan bahwa pelaku F berhasil diamankan di Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Kamis (5/6/2025), dengan bantuan dari Polres Dumai.

“Kemarin kita amankan pelaku berkat bantuan Polres Dumai. Kita minta back-up dari mereka,” ujar Ipda Rafi dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

Menurut Rafi, laporan awal mengenai kasus ini diterima pada November 2024 oleh mantan istri F. Penyidik membutuhkan waktu cukup lama untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung, sebelum akhirnya menerbitkan laporan resmi pada Februari 2025.

Selama dalam pelarian, F berpindah-pindah tempat tinggal ke beberapa kota, termasuk Palembang, Kampar, hingga akhirnya tertangkap di Dumai, dengan alasan berpindah-pindah karena pekerjaan.

“Pada saat penangkapan, yang bersangkutan sedang bekerja di depan rumah,” jelas Rafi.

Kini, F bersama M telah diamankan di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat pasal terkait tindakan aborsi ilegal dan pembuangan janin, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *