BINTAN, deltakepri.co.id – Polsek Bintan Timur panggil Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni DKUPP dan PTSP Bintan untuk dimintai keterangan soal dugaan penjualan mikol tanpa izin di Starfull Cafe dan Billiard, Senin (15/01/2024).
“Kita mintai keterangan Kabid perdagangan DKUPP Bintan terkait penjualan mikol,” jelas Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto.
Selain pihak DKUPP, kata Rugianto, penyidik juga akan meminta keterangan dengan PTSP Bintan.
“Untuk PTSP besok juga akan hadir untuk dimintai keterangan,” katanya.
Ia juga menerangkan, setelah dilakukan pemanggilan kepada Dua OPD, nantinya akan dilakukan kembali rapat koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti kita lihat langkah selanjutnya seperti apa. Yang jelas saat penyidik masih melakukan pemeriksaan,” terangnya. (Yuli)