HuKrimTanjungpinang

Polisi Kembali Amankan Terduga Penyalur PMI Ilegal di Tanjungpinang

×

Polisi Kembali Amankan Terduga Penyalur PMI Ilegal di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Polresta Tanjungpinang kembali amankan pelaku terduga penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di salah satu perumahan di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang, Rabu (06/11/2024).

MA (28) dan MH (36) yang diduga calon PMI ilegal akan diberangkatkan ke luar negeri. Kedua PMI itu merupakan warga lampung dan Palembang, keduanya ditampung di sebuah rumah di Tanjungpinang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalur PMI ilegal tersebut.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang diduga akan menyalurkan PMI dengan tanda dokumen resmi dan lengkap ke luar negeri.

“Dua orang pelaku baru kita tangkap,” kata Agung.

Saat ini kedua korban calon PMI ilegal masih diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban.

“Korban diduga dijanjikan dengan gaji yang tinggi diluar negeri,” ucapnya.

Agung menegaskan bahwa kedua pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Nanti kita sampaikan,” ujarnya.(Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *