TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Masa pemberkasan PPPK 2024 yang dimulai, 3 hingga 25 Januari 2025 membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Jumat (03/01/2025).
Saat itu pula, unit pelayanan SKCK Polresta Tanjungpinang dipadati oleh para peserta PPPK mengurus pemberkasan SKCK.
Kasat Intelkam, Kompol Dunot Parsaoran Gurning mengatakan, bahwa memang pelayanan SKCK hari ini dipadati ratusan pemohon.
“Perkiraan pemohon SKCK di Polresta Tanjungpinang sekitar 400-600 pemohon untuk hari ini,” kata Kompol Dunot.
Sementara kalau diakumulasikan sampai tanggal 25 Januari 2025, estimasinya sekitar 4000 pemohon SKCK.
“Kalau kita prediksi mulai hari ini tanggal 3 hingga 25 Januari kurang lebih 4000 pemohon,” terangnya.
Pihaknya juga berinisiatif menyediakan fasilitas berupa 4 tenda tambahan untuk pemohon SKCK tersebut.
Menurutnya, karena dipadati oleh peserta PPPK yang mengurus pemberkasan SKCK,Sat Intelkam memberi fasilitas berupa 4 buah tenda untuk mereka.
“Itu agar mereka tidak kepanasan akibat dari penumpukan ratusan orang pemohon SKCK hari ini,” imbuhnya.
Kasat Intelkam juga mengimbau masyarakat pemohon SKCK untuk taati aturan saat mengurus berkas agar prosesnya lancar.
Ia meminta supaya mempersiapkan berkas yang ditentukan sebelum ke Polresta Tanjungpinang.
“Kita minta para pemohon untuk tetap taati aturan agar semuanya lancar” tutupnya. (Yuli)