Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menyebutkan kasus dugaan korupsi pembuatan boardwalk di Kota Rebah tidak ditemukan tindakan melawan hukum, Sabtu (12/11/2022).
Hal itu dikatakan Ronny, karena perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara, dan hasil rekomendasinya tidak ditemukan unsur kerugian negara.
“Dari hasil audit pekerjaan Boardwalk di kota rebah dan dari audit investigasi tidak terbukti. Sudah dikembalikan juga perselisihan pembayaran,” kata AKP Ronny B.
Menurutnya, pengembalian selisih pembayaran telah diserahkan langsung ke Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kota Tanjungpinang, sehingga penyelidikan dihentikan karena tidak cukup Bukti.
“Tidak mencukupi buktiny sehingga penyelidikan dihentikan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui proyek pembuatan boardwalk di Kota Rebah Kota Tanjungpinang menelan angagran sebesar Rp 3,2 miliar tahun anggaran 2021.