BINTAN, deltakepri.co.id – Penyidik Polres Bintan melakukan perhitungan titik luas lahan milik PT. Expasindo Raya yang diduga dipalsukan Tiga (3) orang tersangka, Senin (01/07/224).
Dalam perhitungan luas lahan, Polres Bintan melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan (P19) oleh Tim peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Dari pelaksanaan perhitungan itu, dihadiri pula dari pihak BON, kelurahan, pihak PT Expasindo Raya dan 3 tersangka, yakni H, R dan B.
“Hari ini kita melakukan pengukuran luas lahan dibeberapa titik untuk melengkapi kekurangan berkas yang dikembalikan Kejari Bintan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong.
Selain itu, Penasehat Hukum (PH) PT. Expasindo Raya, Lucky menyebutkan luas lahan yang ditunjuk tersangka Budiman memang benar lahan milik PT Expasindo Raya.
“Kami hadir disini untuk memastikan titik rekontruksi, dan memang benar yang dilakukan merupakan lahan milik PT. Expasindo Raya yang mana terjadi dugaan pemalsuan dokumen,” terang Lucky.
Sejauh ini, kata dia, rekontruksi yang dilakukan kepolisian memastikan secara langsung lokasi yang diduga dipalsukan oleh 3 tersangka.
“Dari titik lokasi pengecekan kepolisian, untuk memastikan dan telah dibenarkan juga oleh para tersangka,” jelasnya. (Yuli)