Tanjungpinang

Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Ekstasi Merek Gucci di Tanjungpinang

×

Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Ekstasi Merek Gucci di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pemusnahan barang bukti di Mako Polresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).F-DK

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Sebanyak 2.001 butir narkoba jenis ekstasi berat 1.465,32 gram diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi tersebut, dimusnahkan sebanyak 939 butir dengan berat 657,67 gram, sedangkan 32 butir berat 22,70 gram disisihkan untuk pemeriksaan labfor

Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dilakukan pengujian menggunakan narco test disaksikan langsung para tersangka, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, BNNK Tanjungpinang.

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi sebanyak 2.001 butir dengan berat 1.465,32 gram.

“Dengan perincian pertama, 32 bungkus yang disita Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang dengan total berat 1.772 butir narkoba jenis ekstasi merek gucci warna hijau dan kedua 229 butir dan atau 198,12 gram Narkotika jenis ekstasi berlogo gucci warna biru,” jelas AKBP Arief Robby Rachman dalam konferensi pers di Mako Polresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).

Wakapolresta Tanjungpinang menerangkan barang bukti narkoba jenis ekstasi merupakan hasil tangkapan dua orang tersangka inisial AT dan YA di gerbang masuk Perumahan Taman Surya Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Dari tangan kedua pelaku didapatkan dua bungkus berisikan 863 butir ekstasi berlogo gucci warna hijau dan 245 butir ekstasi berlogo gucci warna biru, jika di nominalkan kerugian sebesar Rp 400 juta,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan, Kasatresnarkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi, ia menjelaskan modus pelaku AT mengaku disuruh YA untuk mengambil barang bukti narkoba jenis ekstasi tersebut dan akan diedarkan di Tanjungpinang.

“Setelah dilakukan introgasi YA mengaku bahwasanya ia disuruh saudari VM (DPO),terhadap dua tersangka dilakukan test urine didapat hasilnya keduanya mengandung zat methamphetamine,” terang AKP Lajun.

Terhadap perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 juncto pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *