Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Puluhan petugas gabungan membubarkan paksa unjuk rasa (Unras) Imigrant WN Afganistan lantaran aksi mereka telah melebihi batas waktu yang ditentukan di kantor UNHCR, KM 7 Tanjungpinang, Rabu (05/10/2022) malam.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes pol H. Ompusunggu didampingi Wakapolresta AKBP Arief Robby Rahman mengatakan, sudah dilakukan pertemuan dengan pihak IOM UNHCR karena Unras ke 2 pencari suaka ini sudah melewati batas waktu toleransi dalam penyampaian pendapat.
“Sebelum dilakukan pembubaran paksa. Kita sudah lakukan peringatan sampai 3 kali sehingga dilakukan pembubaran dan diantar sampai ke tempat tinggalnya di Badra Resort,” jelas Kapolresta.
Kapolresta juga menerangkan, bahwa tujuan Unras pencari suaka ini meminta dipulangkan ke negara ke tiga namun semua itu ada persyaratan yang harus dipenuhi.
“Demi keamanan masyarakat, kedepannya mereka tidak boleh lagi keluar dari Badra Hotel. Apabila mereka keluar dari Badra, Polresta Tanjungpinang dan Polres Bintan akan menyekat di tengah perjalanan untuk kembali dan itu dilakukan untuk aksi berikutnya,” terangnya.
Sementara itu, usai dilakukan pembubaran paksa, tampak Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu memimpin lamgsung pemulangan pencari suaka WN Afganistan menggunakan bus ke Hotel Badra.