BINTAN, deltakepri.co.id – Polisi menggerebek aktivitas postitusi online yang diduga terjadi di Kecamatan Bintan Timur (Bintim) Kabupaten Bintan, Selasa (03/10/2023) dini hari tadi.
Penangkapan bermula dari razia penyakit masyarakat (Pekat). Disana polisi berhasil amankan Empat (4) orang. Diantaranya Dua (2) Wanita pekerja Postitusi dan 2 lagi diduga Mucikari.
Pengungkapan terjadi saat seorang petugas melakukan penyamaran menggunakan jasa Portitusi online. Sehingga kasus tersebut bisa terbongkar disalah satu hotel di Kijang, Kabupaten Bintan.
Dari kejadian tersebut pula, polisi menemukan barang bukti uang tunai, alat kontrasepsi beserta barang bukti chating obrolan.
Kanit Opsnal Ipda Adi Satrio mengatakan, dari kasus ini terdapat 2 orang yang diduga sebagai Mucikari dan telah dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua tersangka sudah kita amankan untuk dimintai keterangan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk tarif sekali kencan, tersangka memberikan tarif sebesar Rp2 juta, dan dari tarif itu, mucikari menerima upah sebesar 23 persen.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong juga membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga mucikari.
“Iya benar, kita sudah amankan namun kita masih proses pendalaman dan akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu,” terang AKP Marganda.***