Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Polisi berhasil bekuk pembobol rumah warga Perumahan Puspandari Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, kota Tanjungpinang pada 10 September 2022 silam
Kapolsek Tanjungpinang Timur Kompol Syafruddin membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pelakunya berinisial (WS) berprofesi sebagai petani, warga Kabupaten Karimun.
“Kejadian itu bermula pada saat korban pulang kerja dan melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan,” kata Kompol Syafruddin, Selasa, (13/09/2022).
Ia menyebutkan, melihat kondisi rumah berantakan, korban seketika langsung mengecek rekaman CCTV dan ternyata ada seorang laki-laki mencuri di rumahnya.
Selain mengecek CCTV, lanjut Syafruddin, pada pukul 19.24 WIB pelaku mengambil barang-barang berupa satu (1) buah cincin emas dan satu (1) buah gelang emas.
“Emas yang dicuri pelaku itu merupakan milik istrinya korban. Oleh karena itu ia langsung melaporkan kejadian ke polsek,” ucapnya.
Usai menerima laporan, sambungnya, Polsek Tanjungpinang Timur memerintahkan Unit Reskrim agar melakukan penyelidikan berbekal hasil CCTV di lokasi pencurian.
Tidak menunggu waktu yang cukup lama, pada pukul 00.42 WIB personil Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Informasi kita terima pelakudi wilayah Batu IX sedang duduk-duduk. Saat itu juga, pelaku kita amankan dan dibawa ke polsek dan dilakukan introgasi. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.
Dari kejadian tersebut, korban diketahui, mengalami kerugian mencapai Rp3,4 juta.
Sementara barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni, satu (1) buah obeng kombinasi, satu (1) buah Gelang Rantai Emas 3,18 gram dan satu buah Cincin Emas 1,51 gram.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama hukumam 7 tahun penjara,” jelasnya.