Bintan

Polisi Awasi SPBU, Jamin Konsumen Dapat Haknya

×

Polisi Awasi SPBU, Jamin Konsumen Dapat Haknya

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melakukan pengecekan tera (timbangan) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jumat (14/03/2025)/f-dk-yli

BINTAN, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melakukan pengecekan tera (timbangan) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jumat (14/03/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dalam penjualan bahan bakar yang dapat merugikan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, mengatakan, pengecekan dilakukan bersama instansi terkait untuk memastikan takaran bahan bakar minyak (BBM) sesuai standar.

“Tera volume BBM di SPBU dilakukan menggunakan alat bejana ukur berkapasitas 10 liter yang telah terkalibrasi dengan benar,” jelasnya.

Dalam proses pengecekan, tim Satreskrim Polres Bintan bekerja sama dengan pihak terkait guna memastikan transaksi jual beli bahan bakar berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.

“Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen serta mencegah kerugian akibat penyimpangan dalam penjualan bahan bakar,” tambahnya.

Pengecekan dilakukan di beberapa titik, antara lain:

1. SPBU 14.291.731 (KM. 16, Kecamatan Toapaya)

2. SPBU 16.291.029 (Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam)

3. SPBU 14.291.771 (Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara)

Selain itu, tim juga memeriksa ketersediaan LPG 3 Kg di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT. Selaras Prima Mandiri.

IPTU Fikri Rahmadi mengimbau masyarakat tetap tenang dan berharap hasil pengecekan memberikan dampak positif bagi konsumen, terutama dalam memastikan keakuratan pengukuran BBM dan ketersediaan LPG menjelang Idul Fitri. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *