Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang amankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Tambak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Senin (17/10/2022).
Pelaku berinisial (H) harus berurusan dengan kepolisian lantaran ketahuan menyimpan dan memiliki barang haram yang terjadi pada 13 September 2022 sekitar pukul 15.00 wib.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
Ia mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat personil Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket diduga sabu dengan berat berat Kotor 3,05 gram,” jelas AKP Efendi.
Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti lainnya yang diamankan 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha jupiter Z. Pelaku juga mengakui jika barang terebut adalah miliknya.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Saat ini Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.