Uncategorized

Polda Tetapkan 84 Tersangka Perdagangan Orang, Korban Didominasi PMI

×

Polda Tetapkan 84 Tersangka Perdagangan Orang, Korban Didominasi PMI

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengungkap 60 kasus perdagangan orang dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sejak Januari hingga Agustus 2025.F-Istimewa

BATAM, deltakepri.co.id – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengungkap 60 kasus perdagangan orang dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sejak Januari hingga Agustus 2025.

Dari pengungkapan ini, polisi menyelamatkan 189 korban dan menetapkan 84 tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, menjelaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang beserta Polsek jajaran, Polresta Tanjungpinang, dan Polres Karimun.

“Ini adalah kerja bersama. Semua satuan bergerak untuk memutus mata rantai perdagangan orang di wilayah Kepri,” ujar Ade, Jumat (15/8).

Rincian pengungkapan, Ditreskrimum Polda Kepri menangani 14 kasus dengan 56 korban dan 23 tersangka. Ditpolairud mengungkap 14 kasus dengan 62 korban dan 24 tersangka.

Polresta Barelang bersama Polsek jajaran mengungkap 27 kasus dengan 59 korban dan 31 tersangka.

Sementara Polresta Tanjungpinang menangani 4 kasus dengan 6 korban dan 5 tersangka, serta Polres Karimun menangani 1 kasus dengan 6 korban dan 1 tersangka.

Dalam dua bulan terakhir, subgugus tugas penegakan hukum TPPO Ditreskrimum menangani 5 perkara, menyelamatkan 16 korban, dan menetapkan 8 tersangka.

Penguatan penanganan dilakukan melalui pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau.

Gugus tugas ini dikukuhkan pada 21 Juli 2025 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr Anom Wibowo, Forkopimda, serta perwakilan instansi vertikal.

Gubernur Ansar Ahmad menegaskan TPPO adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

“Dari data Bareskrim Polri, tujuh dari sepuluh rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri,” katanya.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan komitmen penuh Polri dalam pemberantasan TPPO.

“Gugus tugas ini harus menjadi simpul kekuatan bersama, tidak hanya aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan,” tegasnya.

Polda Kepri memastikan akan terus memperkuat penegakan hukum, memberikan perlindungan kepada korban, serta mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam perekrutan ilegal.

Sinergi lintas sektor bersama pemerintah daerah, instansi vertikal, dan media akan ditingkatkan demi mewujudkan Kepri yang aman dari TPPO.

Penulis: Deni
Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *